Articles by "Hukum"

1 Tewas 11 Delegasi 19 Pelatihan 2 Kapal Malaysia 2 Pelaku 2019 - 2024 2024 Penumpang 24 Pelatihan 30 Hari 3000 Penyelam 4 Awak Kapal 4 Korban Selamat 4 Tahun Kepemimpinan 4 Tersangka 6 Tersangka 74 TH 78% Pembangunan ABK ABK WNI Ahli Gizi Masyarakat AIS Alkes ALKI Aman Nusa II Anambas Anggaran Angkasa APBN 2020 Arahan Menhub Area Publik Badara Bahan Makanan Bakamla Batam Bakamla RI Bali Bandar Bandar Abadi Shipyard Bandara Hang Nadim Batam Bantuan Dana Bapelitbangda Bapemperda Batam Batu Ampar Bawang Putih Bea Cukai Batam Bea Cukai Sibolga Benih Lobster Berita Batam Bersih-bersih Bilateral Meeting Bintan Bintan Pesisir Birokrasi BP Batam BPBatam BPJS Ketenagakerjaan BPPRD Batam BPS Batam BPSK Batam Buah dan Sayur Budaya BUP BP Batam BUTIK BP Batam Cairan Tangan Cars City Covid-19 Covid-19 Batam DAM Tembesi Delegasi Singapura Dermaga Layang Dinkes Kepri Direktur Hukum Direktur Kenavigasian Direktur Keuangan Dishub Batam Disinfektan Ditpolairud Polda Kepri DJBC DPRD RI Edy Putra Ekonomi Ekspor dan Import Barang Ekspor Ikan Ekspor Kepri Ekspor Naik Fashion Fasilitas Umum Fish Mart Foods Forum Diskusi Forum Satu Data Frontliners Gaji Bulanan Galang Galeri Gallery Gelar Rapat GMNC IX Graphic Design GWR Hang nadim Hang Nadim Batam Hapus Denda Hari Jadi Ke 20 Harris Resort Waterffront Batam Headline Helikopter SAR Himbauan Himbauan Covid-19 Hukum HUT RI IAID 2019 Idul Adha 1440H Idul Fitri IFC Singapore IHK Ikan Ikan Sidat Ilegal Fishing Impor Import APD dan Alkes Indeks Trading Across Borders Indonesia Industri Inflasi Internasional Investasi IPB IPPOB Jaga Jarak Jajaran Kemenhub Januari-Maret Jaring Apung Jatuh Kelaut Jepang Jilid II JKDM Joko Widodo Juni 2019 Kadin Kadis Budpar Kadisperindag Kepri Kampung Tua Kapal Bubu Tangkap Kepiting Kapal Fiber Kapal Rusia Kapal Tenggelam Kapolresta Barelang Kapolri Karimun Karya Anak Bangsa Kawasan Pusat Bisnis Batam Kebakaran Kebutuhan Pangan Kegiatan Keagamaan Kejuaraan Taekwondo Keluar Rumah Kemaritiman Kemenko Marves Kementrian Agama Batam Kemnhub RI Kenaikkan Kepala BKIPM Kepri Kepulauan riau Kerjasama Kesultanan Tidore Ketua Asosiasi HRD Manager Hotel Batam Ketua Gugus Tugas Khusus Penyakit Menular Kijing Kirana angkasa KJRI Johor Bahru KKP KKP Kelas 1 Batam KM Kelud KM Lintas Laut 3 KM. Satoni KMP Sembilang KMS KN Tanjung Datu 301 Kolam Renang Kominfo Komisi III DPRD RI Konjen Singapura-Batam Kosong Kota Batam KPBPB Batam KPK KRI Kakap - 881 KSB KSOP Batam KSOP Kelas I Dumai Kunjungan Kehormatan Kunker Lapas Batam Larangan Ekspor Limbah Plastik Lingga Lockdown Logistik Luhut Binsar Pandjaitan Mahasiswa Mako Lantamal VI Malaysia Mamin Man Over Boat Manado Marina Line Maritim raya Masa Covid-19 Masa Pandemi Covid-19 Masker Media Batam Meninggal Dunia Menkeu RI Menko Maritim Menko Maritim RI Menko Marves Menko PMK Menlu Menperin Mentarau Menteri Agama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Menteri Susi Migas Mikol Motion Design Movies Music MV. Nika Nagoya Narkoba Nasional Nelayan Nelayan Bintan Net1 No.23 Tahun 2020 Non Migas Nongsa ODP Oknum Oknum PNS Operasi Aman Nusa II Operasi Terpusat ORI Kepri OTT Pademi Corona Pangkalan udara Panglima TNI Paripurna DPRD Batam Pasar Tutu PAT Patroli PBB-P2 PDP Pejabat dan Staff Pelabuhan Pelabuhan Batam Pelabuhan Batam Centre Pelabuhan Maumere Pelabuhan Tanjung Buton Pelabuhan Tanjung Pinggir Pelajar Pelatihan Pelatihan Kerja Pelayaran Pembahasan Road Map Pembersih Tangan Pemerintahan Batam Pemindai Suhu Tubuh Pemkab Lingga Pemko Batam Pemuda Pemulangan Penanganan Penanganan Covid-19 Penanganan Persebaran Covid-19 Pencarian Korban Pencemaran Pengamanan Pengukur Suhu Tubuh Pengunjung Kurang Pengurangan Jam Kerja Pengusaha Batam Penyeludupan Penyesuaian Jadwal People Perairan Bintan Perairan Nongsa Perairan Selat Malaka Percepat Layanan Import Peresmian Perhotelan Batam Perikanan Perjalanan Dinas Permendag RI Pers Gathering Perusahaan Phone Plt Gubernur Plt Gubernur Kepri PM No.7 2019 PMI PNS Pokja IV Polda Kepri Politeknik politik Polres Karimun Polresta Barelang Polsek Belakang Padang Polsek KKP Batam Pos Perbatasan Presiden Print Design Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan Promo Harrisku PSDKP PT. Angkasa Pura II Pulau Kanaan Pulau Terdepan Pulau Terong Puluhan WNI Qurban Ragam Ramadhan Ranperda Kampung Tua Rapat Finansial Rapat Sosialisasi Rapat Tingkat Menteri RAPBN Regulasi Rekor Dunia RI 1 Rice Cooker Rp 14 Miliar Rp 9.8 Miliar RS Khusus Virus RS Virus RTM Ruli Simpang DAM Sabu Sabu 2.3 Gram SAR Gabungan SAR Tanjungpinang SAR TPI Satgas PKE Satreskrim Satwas PSDKP Sayur Mayur SB Tenggiri IV Scrap Impor SDM SDM Unggul Indonesia Maju Sekolah Sekolah vokasi batam Sekupang Semakin Meningkat Semprot Disinfektan Server Short Singapura Sistem Manajemen Keselamatan Kapal SMAN 1 Batam Sosial Distancing Speed Boat Speedboat Sport Sports Sterilisasi Bakteri sumut Surakarta Surat Edaran Surat Kapolri Taekwondo Taekwondo Indonesia Tanjung Balai Karimun Tanjung uban Tanjung Uncang Tanjungpinang Tanki Meledak Tax Amnesty Technology Teluk Mata Ikan Telur Penyu Test Thermal Scanner Tiban Tidore Tiga Pokja Tiket Turun Tim Pengarah Gugus Tugas Tim Teknis Title Toko Obat TPI Online Travel TTS Tuan Rumah Tumpang Tindih Kewenangan Turun Udang UKM Taekwondo UNS United States Coast Guard Universitas Sebelas Maret Update US 350 USCG UTC6 Video Video Conerence Virus Corona Vitamin C Wabah Covid-19 Wajib Masker Wali Kota Batam Warga Nato Warga Ruli Muka Kuning WASI WBK Web Design WNI Workshop Zona Integritas
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

 


MARITIMRAYA.com- Bintan, Pemandangan penimbunaan tanah merah dari pesisir pantai hingga menjorok ke laut  di Tanjung Kuning Desa Sasah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri menyisahkan duka nestapa nelayan tradisional Tempatan.

Akibat Penimbunan serampangan tersebut  Kerugian yang Besar Untuk nelayan  Tradisonal pesisir. Pasal nya laut sekitar menjadi keruh

Hal ini dikatakan ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI) Kecamatan Srikuala Lobam jon Purba kepada awak media pada Minggu (14/3/2021).

Dikatakanya penimbunan tanah merah dari pesisir pantai hingga menjorok ke laut dimulai sekitar bulan September 2020

"ruang tangkap kami terganggu oleh lumpur tanah, serta Kelong tidak mendapat hasil lagi, Kita sudah Turun Bersama Kades,Camat hingga menuju Mediasi namun tidak ada  jalan keluar," Ujarnya


Selain itu  KNTI Kecamatan Srikuala Lobam  secara resmi melayani surat kei DLH,Kab  Bintan Dan DLH Provinsi Kepulauan Riau, agar oknum penimbunan laut bertanggungjawab atas dampak yang dilakukanya.

Dan memintak penimbunan serampangan ini jangan terulang lagi,  sebaiknya Sebelum ditimbun   laut harus dibuat pembatas agar tidak mencemari lingkungan..terus kerugian nelayan jangan di abaikan karena lokasi Ini tempat mata pencaharian nelayan yang langsung terdampak.

"Kami berharap pemerintah ,instansi terkait melakukan tindakan tegas karena pencemar lingkungan ini, dan jika terus ada kegiatan seperti ini  maka nasib nelayan sangat menyedihkan." Tutup Jon. * Byg

MARITIMRAYA.COM, KEPRI - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. Senin, (06/04/2020)


Awalanya, pada hari Jumat (3/4). Tim patroli Sea Rider KP.Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli di perairan Selat Riau, dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna Gold merk Guan Yinwang," ungkapnya.


Lanjut, Kabid Humas mengatakan oleh Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 melimpahkan perkara ini kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Pengembangan terhadap RA dan ditemukan pelaku lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika. Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.


Berikut barang bukti yang berhasil dihimpun dari Polda Kepri.
20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg, 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone.


1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp 100, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom. (DI)

MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tetap bekerja maksimal dalam menyelesaikan proses penyidikan kasus illegal fishing. Selasa, (31/03/2020)



Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu menjelaskan penggunaan video conference dalam proses penyidikan menjadi salah satu siasat agar penyidikan tindak pidana perikanan tidak terhambat di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia.



”Kami menggunakan teknologi video conference dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing, yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Lampulo," terangnya, di Jakarta.



Penyidik di Pangkalan PSDKP Lampulo, melakukan proses dan tahapan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Dimana semua awak kapal asing yang ditangkap, diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan.



"Jadi, sebelum dilakukan penyidikan, awak kapal pelaku illegal fishing tersebut telah dilakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Ulehlhuee dan Dinas Kesehatan Aceh dan isolasi secara mandiri terlebih dahulu sebagaimana protokol pencegahan Covid-19," katanya.



Lanjutnya, sebanyak dua Nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia (PKFB 1099 dan PKFB 776), akan segera menjalani proses hukum atas tindak pidana perikanan yang sudah dilakukan.



Selain itu, terkait adanya beberapa kebijakan penutupan akses di beberapa wilayah. Menurutnya, hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses penyidikan yang berjalan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di Provinsi yang berbeda.



Sehingga penyidik akhirnya melakukan video conference agar hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang berjalan. ”Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik," terangnya.



Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menjelaskan penggunaan teknologi teleconference dalam proses penyidikan merupakan upaya untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam hal ini KKP sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat.



Mengingat kondisi penyebaran wabah corona saat ini, pihak Kejaksaan mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang dapat dilakukan dokumentasi secara baik. "Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS Perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti," tutupnya.



Pada masa pandemi Covid-19, dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh warga negara Myanmar ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 pada tanggal 10 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 571 - Perairan Selat Malaka.



Sampai saat ini, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia. (DI)


MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mendesak kepada setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia untuk melakukan beberapa penyesuaian prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan kapal. Senin, (30/03/2020)



Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono di Jakarta (28/3).



Ia mengatakan, salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal yaitu khususnya mengenai kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan.



“Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal, dan melakukan analisa ketidaksesuaian,” katanya.



Selain itu, perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia juga diminta untuk menyusun prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect Covid-19 minimal mencakup beberapa hal, salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.



“Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19 (Suspect Covid-19) sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.



Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu mengenai pengawasan kesehatan setiap saat.



“Perusahaan diminta untuk melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi Covid-19, pendeteksian Covid-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi Covid-19 pada penumpang lainnya,” tuturnya.



Lebih lanjut, menurutnya diperlukan juga penyusunan prosedur komunikasi dengan Syahbandar dan pihak terkait lainnya di darat untuk melaksanakan protocol lanjutan penanganan Covid-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.



Sebagai informasi, pengembangan prosedur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal tersebut akan menjadi obyek audit dalam pelaksanaan eksternal audit untuk penerbitan atau pengukuhan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal mulai tanggal 1 April 2020.



Terakhir, Capt. Sudiono meminta kepada Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, Para Atase Perhubungan dan Para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dapat melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 ini. (MC/DI)


MARITIMRAYA.COM, MAKASAR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lantamal VI menyambut KRI Kakap – 811 dengan tembakan berupa penyemprotan disinfektan untuk membersihkan seluruh bagian kapal, di Dermaga Layang Mako Lantamal VI, Makasar - Sulawesi Selatan. Jumat (27/03/2020)



Tim Satgas yang terdiri dari gabungan personel Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal VI dan Rumkital Jala Ammari Lantamal VI tersebut melaksanakan penyemprotan di seluruh bagian vital kapal mulai dari haluan sampai buritan serta bagian dalam ruangan-ruangan yang berada di KRI Kakap-811 ini.



Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Lantamal VI, Letkol Laut (K) drg. Heri Herliana mengatakan pelaksanaan penyemprotan disinfektan di KRI merupakan salah satu tindakan preventif untuk mencegah penyebaran wabah virus Corana atau disebut dengan Covid-19.



“Kita juga lakukan prosedur lainnya yakni pengecekan suhu tubuh dengan thermo scan dan pemberian Hand Sanitizer kepada seluruh awak KRI Kakap-811,” ujarnya yang juga menjabat Kadiskes Lantamal VI.



Kadiskes Lantamal VI menganjurkan juga bahwa agar seluruh awak KRI Kakap-811 agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi wabah virus Covid-19 yang saat ini menjadi momok bagi masyarakat di seluruh dunia.



“Tetap tenang dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari, ikuti anjuran pemerintah untuk selalu mencuci tangan, jaga kebersihan dan kesehatan bersama, serta selalu waspada terhadap media yang jadi penyebaran virus Corona ini,” katanya. (Dispen/DI)






MARITIMRAYA.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindakan pencegahan terhadap kapal yang melakukan pencemaran. Rabu, (25/03/2020)



Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan kronologi kejadian, bahwa setelah KM. Satoni bongkar muatan semen, kapal ini melakukan penyemprotan dan pencucian kapal. Termasuk mencelupkan terpal bekas penutup muatan kapal ke dalam laut.



"Perbuatan awak kapal KM. Satoni ini sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan sumber daya ikan di pelabuhan Laurentius Say Maumere," katanya



Lanjutnya, tindakan yang kemudian dilakukan oleh petugas Satuan pengawas (Satwas) PSDKP Maumere adalah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh KM. SATONI sekaligus menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan dan pencemaran.



"Petugas kami telah memastikan bahwa perbuatan awak kapal KM. Satoni belum menimbulkan pencemaran dan kerusakan. Namun demikian Nakhoda kapal yang bersangkutan telah kami periksa dan telah menandatangani berita acara serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.



Diketahui bahwa kapal dengan nama KM Satoni pada tanggal 19 Maret 2020 melakukan bongkar muat semen yang sebelumnya diangkut dari Makassar. Kemudian melakukan pembersihan kapal dengan cara yang berpotensi mencemari laut, di Pelabuhan Maumere - Nusa Tenggara Timur.



Di tempat terpisah, Direktur Jenderal PSDKP-KKP, Tb. Haeru Rahayu mengatakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan kapal melakukan pencucian terpal dengan cara merendam dan membilas di laut.



"Kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan penindakan, kami bekerja sama dengan TNI-AL serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama-sama melakukan tindakan pencegahan dan memberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing," tutupnya di Jakarta.


Permasalahan pencemaran yang berpotensi merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, bukan kali pertama terjadi. Selama tahun 2019.



Berbagai kasus pencemaran perairan, antara lain terjadi di Rembang, Karawang, Pekalongan, Kepulauan Riau, Cilegon dan Jakarta telah ditangani oleh Ditjen PSDKP.



Upaya-upaya pencegahan dan pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP secara komprehensif mulai dari menyusun rencana aksi, sosialisasi, kerja sama dengan instansi terkait, peningkatan kapasitas aparat, hingga berpartisipasi dalam tim penanganan pencemaran nasional. (DI)


MARITIMRAYA.COM, BATAM - Polda Kepri kawal proses penyelidikan kecelakaan (laka) kerja  yang menewaskan satu orang pekerja dan beberapa lainnya mengalami luka bakar, akibat ledakan di kapal Tugboat/TB Maju Jaya yang sedang dalam perbaikan di perusahan galangan kapal PT. Bandar Abadi kawasan Tanjung Uncang Batam, pada beberapa hari lalu.



Sehubungan dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto menegaskan kecelakaan (laka) kerja yang terjadi di perusahaan tersebut, telah menjadi perhatian Kapolda Kepri.



"Sesuai arahan Kapolda, kita pantau tiap perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan laka kerja di PT Bandar Abadi Tanjunguncang,” terangnya pada Senin petang (23/3) di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.



Kasus laka kerja di PT Bandar Abadi Tanjunguncang yang terjadi pada Sabtu (14/3) lalu. ditenggarai Ledakan tabung di kapal TB Maju Jaya yang sedang perbaikan di perusahaan tersebut, menewaskan RA (Pria, 55 Tahun) beserta  beberapa orang karyawan lainnya mengalami luka bakar.



Lanjutnya, Laka kerja yang terjadi kali ini disinyalir kuat karena kesalahan bukan kelalaian dan minimnya alat keamanan dari manajemen sebagai penanggung jawab di lingkungan kerja perusahaan tersebut. Pasalnya, laka kerja telah beberapa kali terjadi di perusahaan itu.



Pada Agustus 2014 silam, 4 orang pekerja meregang nyawa dan 17 lainnnya luka-luka setelah kapal tongkang SWTPP meledak tiba-tiba, di kawasan perusahaan galangan kapal itu.



Tak hanya itu. Pada Sabtu (8/6/2018) beberapa tahun lalu, kembali dilaporkan dua orang pekerja tewas di PT Bandar Abadi. Keduanya adalah JS dan MR, yang dinyatakan tewas setelah membuka tutup tangki tongkang yang akan mereka kerjakan.



Kedua korban merupakan karyawan PT Sukses Jonatan yang disubkon-kan di PT Bandar Abadi. Keduanya ditemukan tewas di dalam tangki. Sementara kecelakaan kerja yeng merenggut nyawa RA, juga menyebabkan 5 orang rekannya mengalami luka bakar, yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah.



Dirreskrimum Polda Kepri juga menegaskan, sesuai arahan dari Kapolda, penyelidikan dan penyidikan laka kerja PT Bandar Abadi Tanjunguncang akan ditanggani Polresta Barelang.



“Kalau tidak ada halangan, pekan ini akan dilakukan gelar perkara di Polda. Sudah saya arahkan Polresta Barelang untuk menjadwalkan gelar perkara disini (Polda Kepri),” katanya.



Lebih dari satu pekan paska kejadian naas tersebut, polisi telah memeriksa lebih dari 20 orang. Mereka yang diperiksa bagian Safety, Bidang informan, Manajemen, HRD serta Direktur PT Bandar Abadi Tanjunguncang Maslina Simanjuntak.



"Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil labfor Tim Forensik Mabes Polri Cabang Medan yang turun ke TKP bersama Tim Identifikasi Polresta Barelang," tutup Dirreskrimum Polda Kepri. (DI)


Entri yang Diunggulkan

Muhammad Rudi Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata di Wilayah Hinterland Batam

MARITIMRAYA.COM - BATAM, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melanjutkan Safari Ramadan 1445 Hijriah di Masjid Jami'...

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.